Bisnis Azaria Halal Atau Haram? Inilah Penjelasannya
Sebenarnya
Undang-undang di Indonesia sudah jelas mengatur tentang bisnis Networking. Hal
ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 UU no 7 2014 , Network Marketing ada 2
kategori yaitu Single Level dan Multi Level yang biasa kita sebut MLM. Di dalam
peraturan ini tidak menjelaskan keduanya termasuk bisnis haram.
Apa Bisnis Azaria Itu MLM?
Lalu kebanyakan orang kok bilang bisnis MLM itu haram? Nah,
kurang lebih penjelasanya begini, MLM itu adalah suatu system atau cara
memasarkan produk dengan cara modern atau cara terbaru. Image MLM menjadi buruk
karena pertama kali system ini dibawa oleh sebuah bisnis yang tidak memiliki
produk atau disebut dengan moneygame.
Nah, hal inilah yang membuat MUI mengeluarkan fatwa bahwa
bisnis yang tidak memiliki produk adalah haram karena termasuk moneygame.
Sebenarnya hukum moneygame sama halnya dengan bunga bank (menggandakan uang).
Bedanya, keberadaan Bank sangat penting bagi kelangsungan ekonomi sehingga MUI
membolehkan karena urgent meskipun hukumnya tetap riba. Seiring dengan itu MUI
juga mulai mendorong lembaga ekonomi untuk menerapkan system syariah.
Baca Juga:
Bisnis Azaria Bukan MLM dan Termasuk Bisnis Syariah
Nah.,. Sekarang kita kembali ke bisnis azaria. “Azaria itu
bisnis halal atau haram? Masak rekrut member aja dapat bonus 1juta?”
Azaria adalah bisnis yang memiliki produk perawatan kulit
untuk wanita dan pria, dari sini jelas bahwa ada yang diperjual belikan
sehingga tidak ada unsur moneygame. Selain itu, semua produk azaria sudah
berlabel halal dan ber-BPOM RI yang tercantum pada masing-masing kemasan.
Lantas bagaimana cara kerja bisnis azaria?
Ada dua
penjualan yang dilakukan oleh azaria yaitu pertama, menjual paket produk.
Kedua, menjual toko online atau lisensinya/hak usahanya atau bisa dikatakan
Frincise. Jadi selain menjual produk, juga menawarkan ke orang-orang untuk
bergabung menjadi rekanan perusahaan yang nantinya disebut mitra (member).
Bagi saya,
selama saya tidak melanggar prinsip syariah berikut, saya anggap halal. Gharar
(penipuan), ikrah (pemaksaan), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi),
riba, ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidakjelasan),
zhulm (merugikan), dharar (membahayakan).
Begini contohnya
Agar lebih paham
kira-kira sama dengan seorang suami yang bekerja. Kita tidak
tahu aliran dana perusahaannya dari mana dan sampai kemana, oleh siapa dan untuk
siapa sehingga bisa mendatangkan profit, lalu suami pulang membawa gaji yang
dianggap halal. Sepanjang suami hanya
melakukan bidang tugasnya, wilayah kerjanya, maka gaji yang dibawa pulang pun
dianggap halal.
Sama halnya
dengan bisnis Azaria, saya hanya
melakukan kerjaan di wilayah saya. Saya
tidak ngurusi sumber dana perusahaan, pembagian komisi, dan untuk siapa profit
perusahaan. Saya dan anda (kalau jadi join) hanyalah reseller, yang didaftarkan
perusahaan sebagai member untuk membantu memasarkan produk-produk Azaria.
Baca Juga:
Bonus Azaria 1juta per Hari? Apa Perusahaan Gak Rugi?
Apa kalau
belanja di Indomaret, Anda menanyakan pada pegawainya darimana sumber dana
perusahaan? Selisih harga barang yang dijual? Profit Indomaret buat siapa?
Mereka tidak mengurusi itu. Lantas apa gaji mereka haram? Mereka hanya bekerja
sesuai wilayah tugasnya, lalu dapat gaji untuk dibawa pulang.
Selama akad
(perjanjian) kita jelas, dan Anda setuju dengan apa yang saya tawarkan, yang
saya jelaskan, bagi saya itu sudah halal.